Ketahui langkah-langkah dalam proses sertifikasi yang memudahkan peserta untuk mendapatkan pengakuan profesional.

Berikut adalah alur proses sertifikasi BNSP yang dilakukan di LSP Indonesia AI Ecosystem:

  1. Pendaftaran Calon Peserta Sertifikasi

    Langkah: Peserta mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh LSP.

    Dokumen yang diperlukan:

    • Fotokopi KTP.
    • Pas Foto (terbaru).
    • CV atau daftar riwayat hidup.
    • Bukti pelatihan atau pengalaman kerja terkait bidang Artificial Intelligence, Data Science, dan Blockchain (jika ada).
  2. Verifikasi Dokumen

    Langkah: Tim LSP memverifikasi dokumen yang telah diserahkan untuk memastikan kelayakan peserta mengikuti sertifikasi.

    Tujuan Memastikan peserta memenuhi kriteria persyaratan sesuai dengan skema sertifikasi yang dipilih.

  3. Pembekalan dan Asesmen Mandiri

    Langkah: Peserta diberikan panduan dan informasi tentang skema sertifikasi serta panduan asesmen mandiri.

    Tujuan Membantu peserta memahami unit kompetensi yang akan diujikan dan melakukan penilaian terhadap diri sendiri sebagai persiapan.

  4. Keputusan Sertifikasi

    Langkah: Hasil uji kompetensi dievaluasi oleh asesor untuk menentukan apakah peserta kompeten (K) atau belum kompeten (BK).

    Dikumentasi : Peserta yang dinyatakan kompeten akan diusulkan untuk mendapatkan sertifikat BNSP.

  5. Penerbitan Sertifikat BNSP

    Langkah: Sertifikat diterbitkan oleh BNSP dan diserahkan kepada peserta melalui LSP. Sertifikat ini merupakan bukti pengakuan resmi atas kompetensi yang dimiliki peserta.

    Waktu : Penerbitan biasanya memakan waktu 2-4 minggu setelah keputusan.

  6. Re-sertifikasi (Jika Diperlukan)

    Sertifikasi BNSP memiliki masa berlaku (biasanya 3 tahun). Peserta dapat mengajukan re-sertifikasi untuk memperbarui sertifikat dengan mengikuti asesmen ulang sesuai perkembangan terbaru.